Tugas Pertemuan 3
Nama : SYARIFA FIBRIANI
Nim : 2019D1B167
PENGAWASAN & PENGENDALIAN PROYEK
Buat detail penjelasan yang lengkap terkait :
1. Pengguna Jasa
2. Penyedia Jasa
3. Auditor
4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money)
5. Efektif dan Efisien
PENGGUNA
JASA
Ada beberapa definisi
tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal
1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang
menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas
usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun
2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di
jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan
bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
PENYEDIA JASA
Definisi penyedia barang
jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa;
- Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia
Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam
hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat
presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang
dan Jasa Konsultansi;
- Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: (-) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; (-) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal
25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani
Pakta Integritas.
AUDIT
Audit secara umum
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara
objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan
mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J.
Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979)
sebagai
1. Merencanakan,
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan
kompeten
2. Dilakukan oleh
auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit
yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· -Apakah manajemen atau
personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan
atau tidak?
· -Apakah kegiatan yang
dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan
oleh yang berwenang?
· -Apakah kegiatan telah
dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil
keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak
ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan
usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1.
Kegiatan audit terdiri
dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2.
Pengkajian secara
objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek
yang akan diaudit.
3.
Diperlukan bahan bukti
(evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus
dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria sebagai
patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah
ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan
dengan benar atau menyimpang
5.
Ada kesimpulan berupa
pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1.
Survey pendahuluan
2.
Mengkaji dan menguji
sistem pengendalian manajemen
3.
Pemeriksaan terinci
4.
Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.
Organisasi, otorisasi,
dll
2.
Perencanaan dan jadwal
3.
Kemajuan pelaksanaan
pekerjaan
4.
Mutu barang dan
pekerjaan
5.
Administrasi, pembelian
dan jasa
6.
Engineering
7.
Konstruksi
8.
Anggaran, pendanaan,
akuntansi, dll
9.
Perundang-undangan dan
peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1.
Misi proyek harus
memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek,
serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.
Dukungan dari pimpinan
teras
3.
Perencanaan dan jadwal
4.
Konsultasi dengan
pemilik proyek
5.
Personil
6.
Kemampuan teknis
7.
Acceptance dari pihak
pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi
pada tahap implementasi dan terminasi
8.
Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9.
Komunikasi untuk
mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para
peserta proyek
10.
Troble shooting; akan
membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah
terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar
obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang
didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa
qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman
dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik
termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan
audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman
pemeriksaan yang dilakukan.
EFEKTIF & EFISIEN
Pengertian Efektif
Pengertian
efektif merupakan sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil serta target
yang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa peduli dengan biaya yang
harus dikeuarkan. Pekerjaan yang efektif selalu berhubungan dengan perencanaan,
jadwal serta pengambilan keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan yang dapat
dikatakan efektif bila tujuan yang telah ditetapkan berhasil tercapai.
Pengertian Efisien
Pengertian efisien
merupakan suatu usaha yang mengharuskan seseorang menyelesaikan pekerjaan
dengan cepat, selamat serta tepat waktu, dan juga tanpa mengeluarkan banyak
biaya. Pekerjaan efisien dilakukan dengan cara mengevaluasi atau membuat
perbandingan dengan masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien juga
memiliki arti sebagai cara terbaik untuk mencapai suatu tujuan dengan sumber
daya yang diolah secara bijak, hemat uang, waktu dan juga tenaga yang tidak
banyak terbuang.
Perbedaan Efektif dan Efisien
- Efektif
merupakan pencapaian tujuan atau target dalam batas waktu yang telah
ditentukan tanpa harus memperdulikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sedangkan
efisien merupakan pencapaian target dengan biaya dalam jumlah yang sama
atau sedikit demi menghasilkan suatu hasil yang lebih besar.
- Efektif
adalah suatu pekerjaan atau hal lainnya yang dianggap berhasil jika tepat
waktu sesuai dengan yang telah diharapkan. Sedangkan Efisien merupakan
suatu usaha untuk menghasilkan segala sesuatu sesuai dengan yang
dikehendaki atau yang diinginkan.
- Efiktif
adalah suatu hal yang bisa mencapai hasil akhir sesuai dengan waktu yang
diinginkan seseorang. Sedangkan Efisien merupakan kemampuan di dalam
bekerja guna memberikan hasil yang terbaik dengan meenggunakan sedikit
waktu, uang atau hal lainnya.
- Efektif
adalah perbandingan antara pemasukan dan pengeluaran dalam berbagai
aktifitas disuatu kegiatan, sehingga pencapaian tujuan itu bisa dipenuhi
dari beberapa banyaknya kualitas dan kuantitas hesil kerja dan juga batas
waktu yang sudah ditetapkan. Sedangkan Efisien adalah suatu aktifitas
meminimalisir pemborosan serta kerugian sumber daya guna melaksanakan dan
menghasilkan sesuatu.
- Efektif
adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan suatu hasil yang sesuai
dengan keinginan karena sesuatu yang efektif, maka bisa memberikan hasil
sesuai dengan yang diharapkan. Sedangkan Efisien adalah kemampuan
seseorang dalam melakukan suatu kegiatan untuk memberikan hasil yang
memuaskan namun tidak memboroskan waktu, energi dan juga uang.
TENTANG
5M
Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat
dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek
konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines,
money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk
merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti
bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain
untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain
tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Model 5 M
Berikut adalah isi model dari 5 M :
Man (Manusia)
Man atau manusia merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia
sebagai tenaga kerja.
Machines (Mesin)
Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat
penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
Money (Uang/Modal)
Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk
pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
Method (Metode/Prosedur)
Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada
metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Materials (Bahan baku)
Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk
pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir
untuk diserahkan pada konsumen.


Komentar
Posting Komentar