Tugas Pertemuan 3
Nama : SYARIFA FIBRIANI Nim : 2019D1B167 PENGAWASAN & PENGENDALIAN PROYEK Buat detail penjelasan yang lengkap terkait : 1. Pengguna Jasa 2. Penyedia Jasa 3. Auditor 4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5. Efektif dan Efisien PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) . Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) . Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan j...